Tentang PPID

Profil PPID

Dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Reje Kampung Babussalam menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Reje Kampung Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tim Pengelolan Informasi dan Dokumentasi di Linkungan Kampung Babussalam Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah Provinsi Aceh.

Terkait pelaksanaan tugas memberikan layanan informasi publik, PPID di Kampung Babussalam berpedoman pada Peraturan Kampung Babussalam tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PPID Kampung Babussalam bertanggungjawab untuk melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan informasi publik.

 

Profil Badan Publik

PPID Kampung Babussalam

Jl. Bandara Rembele - Sp. Tiga Lr. H. Syah Kuala 2 (Kantor Kampung Babussalam)

E-mail : babussalam.village@gmail.com / layanan@babussalam.desa.id

Contact Person : 0852 5149 5288 – 0852 7042 3534

 

Visi Misi PPID

VISI

”Menuju Kampung Babussalam  Yang Maju ,Berwawasan dan Terbuka”

MISI

  1. Menjadikan masyarakat Kampung Babussalam yang maju dan berinovasi melalui media informasi online untuk menyampaikan saran dan kritik yang membangun.
  2. Mempercepat informasi,Publikasi kepada masyarakat melalui wadah PPID Kampung Babussalam

 

TUGAS DAN FUNGSI TPID

Sesuai dengan SK Reje Kampung Babussalam Kecamatan Bukit Nomor 11 Tahun 2022, maka Tugas dan Fungsi Tim Pengelola Informasi Desa di Kampung Babussalam sebagai berikut :

TUGAS

  1. Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan dan mengamankan informasi;
  2. Melakukan pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
  3. Melakukan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat dan sederhana;
  4. Menetapkan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;
  5. Melakukan pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahnya;
  6. Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik.

FUNGSI

  1. Pelayanan Informasi;
  2. Pengelolaan Informasi;
  3. Dokumentasi arsip.

 

Struktur PPID